Selasa, 11 November 2014

Tugas Akhir KBK Penulisan Ilmiah



Korelasi Kekerasan Fisik Oleh Orangtua Terhadap Psikologis Anak

Latar Belakang
     Setiap orang memiliki hak dan kebutuhannya untuk hidup sebagai manusia, termasuk anak. Hak anak secara universal juga telah ditetapkan dalam Sidang Umum PBB. Dengan deklarasi tersebut diharapkan masyarakat memenuhi hak anak dan mendorong upaya untuk memenuhinya. UU Nomor 4 tahun 1979 menyebutkan bahwa anak memiliki hak atas kelangsungan hidup, berkembang, perlindungan dan partisipasi (Huraerah, 2012). Pada kenyataannya, hak anak belum terpenuhi secara maksimal. Masih banyak anak-anak yang hak dan kebutuhannya direnggut, salah satunya adalah perlakuan yang semenah-menah terhadap anak yang menimbulkan luka fisik.
     Perilaku keji orangtua seringkali menjadi faktor utama terjadinya kekerasan fisik terhadap anak. Penyebab terjadinya kekerasan fisik banyak disebabkan oleh berbagai faktor salah satunya adalah faktor ekonomi. Dampak dari hal ini tidak hanya menimbulkan luka fisik saja, tetapi juga masalah pikologis anak akan terganggu. Berdasarkan rincian data LPA (Lembaga Perlindungan Anak) tahun 2002 dalam Hidayat (2004), kasus kekerasan fisik di Jawa Timur mencapai 210 kasus. Pada tahun 2000, dari 230 kasus kekerasan terhadap anak, ditemukan bahwa 7,4 persen kekerasan terhadap anak dilakukan oleh ibu kandung.
     Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat masih minim dalam menjamin hak dan kebutuhan anak. Tujuan dari penulisan ini adalah memaparkan dengan lebih jelas mengenai kekerasan fisik yang dilakukan orangtua dan eksesnya terhadap psikologis anak. Melalui tulisan ini, penulis berharap kasus kekerasan fiik yang terjadi terutama di Indonesia dapat berkurang.


Kekerasan Fisik
     Pengertian kekerasan fisik berdasarkan etimologi. Berasal dari kata Abouse yang biasa diterjemahkan menjadi kekerasan, penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan salah (Huraerah, 2012).  
     Pengertian kekerasan fisik menurut Barker. Barker yang dikutip dalam Huraerah (2012, h. 47) mendefinisikan “The recurrent infliction of physical or emotional injury on a dependent minor, through intentional beatings, uncontrolled corporal punishment, persistent redicule and degradation, or sexual abuse, usually commited by parents or others in charge of the child’s care.”
     Maka dapat disimpulkan bahwa kekerasan fisik adalah bentuk penganiayaan atau penyiksaan yang melukai secara fisk dan emosional melalui berbagai cara dan biasanya dilakukan oleh orangtua.
     Bentuk kekerasan fisik. Menurut Suharto dalam Huraerah (2012), kekerasan anak secara fisik adalah penyiksaan, pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda tertentu. Bentuk luka dapat berupa lecet atau memar akibat persentuhan atau kekerasan benda tumpul, seperti bekas gigitan, cubitan, rotan. Daapt pula berupa luka bakar akibat bensin pana atau berpola akibat sundutan rokok atau setrika. Lokasi luka biasanya ditemukan pada daerah paha, lengan, mulut, pipi, dada, perut, punggung atau daerah bokong.
     Penyebab kekerasan fisik. Menurut Hetherington, Park, dan Rice dalam Hidayat (2004), penyebab kekerasan fisik adalah masalah finansial. Meliputi kemiskinan dan pengangguran termasuk masalah finansial yang menghasilkan stres yang tinggi sehingga orangtua mengalami frustasi dan melampiaskannya ke anak.
     Menurut Shaffer dalam Hidayat (2004), penyebab kekerasan fisik adalah kehidupan perkawinan. Meliputi perceraian yang menimbulkan efek stres pada orangtua dan menyebabkan orangtua melampiaskan stres dengan melakukan kekerasan pada anak.
     Menurut Suharto dalam Huraerah (2012) umumnya diseabkan oleh beberapa faktor. Pertama, anak memiliki cacat tubuh, retardasi mental, gangguan tingkah laku, autisme, anak terlalu lugu, tempramen lemah, bergantung pada orang dewasa. Kedua, kemiskinan keluarga, orangtua menganggur dan penghasilan tidak cukup. Ketiga, keluarga pecah yang meliputi perceraian, dan salah satu orang tua tidak mampu memenuhi kebutuhan anak secara ekonomi. Keempat, sejarah penelantaran anak, yaitu orangtua yang semasa kecilnya mengalami perlakuan salah dan cenderung memperlakukan salah anak-anaknya. Kelima, penyakit parah atau gangguan mental pada salah satu orangtua.
     Menurut Rusmil dalam Huraerah (2012) menjelaskan terdapat beberapa faktor penyebab. Pertama, faktor keluarga yang meliputi dibesarkan dengan penganiayaan, gangguan mental, pecandu minuman keras atau obat, belum mencapai kematangan fisik. Kedua, faktor lingkungan sosial yaitu kemisikinan, status wanita dipandang rendah, sistem keluarga patriarkal, nilai masyarakat yang terlalu individualistis. Ketiga, faktor anak itu sendiri yaitu penderita gangguan perkembangan dan perilaku menyimpang pada anak.
     Dampak kekerasan fisik. Menurut Rusmil dalam Huraerah (2012) mengemukakan bahwa anak-anak yang menderita kekerasan, ekspolitasi, pelecehan, dan penelantaran menghadapi beberapa risiko. Pertama, usia yang lebih pendek. Kedua, kesehatan fisik dan mental yang buruk. Ketiga, masalah pendidikan. Keempat, kemampuan yang terbatas sebagai orangtua kelak. Kelima, menjadi gelandangan.
     Sementara itu, menurut Gelles dalam Huraerah (2012) mengemukakan bahwa konsekuensi dari tindakan kekerasan dan penelantaran anak dapat menimbulkan kerusakan dan akibat yang lebih luas, diantaranya:
     Efek psikologis. Dampak dari sisi psikologis akan berlangsung seumur hidup, seperti: (a) rasa harga diri rendah, (b) ketidakmampuan berhubungan dengan teman sebaya, (c) masa perhatian tereduksi, dan (d) gangguan belajar.
     Efek fisik. Meliputi luka fisik, yaitu: (a) memar, (b) goresan, (c) luka bakar, (d) keruakan otak, (e) cacat permanen, dan (f) kematian.

Psikologis
     Pengertian psikologis menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia. Berkenaan dengan psikologi dan bersifat kejiwaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI], 2005).
     Kekerasan psikologis. Ada banyak kekerasan psikologis pada manusia. Tidak hanya pemukulan, cidera, dan pembunuhan yang menimbulkan penderitaan somatik manusia.  Ada  juga kekerasan psikologis seperti kebohongan sistematis, indoktrinasi, teror, ancaman langsung dan tidak langsung yang melahirkan rasa tidak aman (Adisusanto et al., 2007).

Anak
     Pengertian anak menurut Kamus Lengkap Bahasa Indonesia. (a) turunan yang kedua, dan (b) manusia yang lebih kecil (Kamus Lengkap Bahasa Indonsia [KLBI], 2001).
     Pengertian anak menurut UNICEF. Anak sebagai penduduk yang yang berusia antara 0 sampai dengan 18 tahun (Huraerah, 2012).
     Pengertian anak menurut undang-undang RI. Anak adalah mereka yang belum berusia 21 tahun dan belum menikah (Huraerah, 2012).
     Dapat disimpulkan anak adalah manusia yang lebih kecil yang termasuk sebagai penduduk dan belum menikah.
     Kekerasan terhadap anak dalam keluarga. Menurut Huraerah (2012), kekerasan anak dalam keluarga terbagi menajdi dua yaitu kekerasan emosional atau kekerasan verbal dan kekeraan fisik.
     Kekerasan verbal atau emosional. Dilakukan dalam bentuk memarahi, membentak, dan memaki dengan cara berlebihan dan menggunakan kata kasar.
     Kekerasan fisik. dilakukan dalam bentuk pemukulan dengan benda tumpul maupun keras, menendang, menampar, menyundut dengan api rokok.
     Hubungan kekerasan fisik terhadap psikologis anak. Efek psikologis bagi anak yang masih kecil sering susah tidur dan bangun ditengah malam menjerit ketakutan. Mereka juga ada yang menderita psikosomatik. Beberapa anak ada yang sangat sedih sehingga sering muntah setelah makan dan berat badan turun drastis. Ketika mereka besar, anak laki-laki cenderung menjadi agresif dan bermusuhan dengan orang lain. Anak perempuan akan mengalami kemunduran dan menarik diri ke dunia fantasinya sendiri (Huraerah, 2012).
     Dampak yang paling mengerikan adalah anak perempuan akan merasa bahwa anak laki-laki semuanya menyakiti. Anak laki-laki akan beranggapan bahwa dirinya memiliki hak untuk menyakiti perempuan (Huraerah, 2012). Persepsi inilah yang kemudian berkembang pesat di masyarakat luas sehingga menambah daftar panjang kasus kekerasan fisik di Indonesia.
Simpulan
     Tingkat kesadaran masyarakat akan hak dan kebutuhan anak masih minim, yang dibuktikan dengan banyaknya kasus kekeraan fisik terhadap anak. Kasus kekerasan fisik yang terjadi pada anak banyak dilakukan oleh orang terdekat anak itu sendiri terutama orangtua. Penyebab terjadinya hal ini berbagai macam, mulai dari faktor ekonomi hingga orangtua yang tidak menerima kehadiran anaknya. Kekerasan fisik akan berdampak pada psikologis anak hingga munculnya rasa trauma dan balas dendam ketika anak menginjak usia remaja.   
    

Daftar pustaka
Adisusanto, F. X., Sukendar, Y., Priyanahadi, Y. B., Lalu, Y., Simbolon, S. P., Sarumaha, A.,
     & Rewaw, E. Y. (2007). Perutusan murid-murid Yesus. Yogyakarta: Kanisius.
Anwar, D. (2001). Kamus lengkap bahasa indonesia. Surabaya: Karya Abditama.
Hidayat, S. (2004). Hubungan perilaku kekerasan fisik ibu pada anaknya terhadap
     munculnya perilaku agresif pada anak SMP. Provitae, 1(1), 83-85.
Huraerah, A. (2012). Kekerasan terhadap anak. Dalam M. A. Elwa (Ed.), Bandung: Nuansa
     Cendekia.
Poerwadaminta, W. J. S. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya: Mitra Pelajar.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar