Korelasi
Kekerasan Fisik Oleh Orangtua Terhadap Psikologis Anak
Latar
Belakang
Setiap
orang memiliki hak dan kebutuhannya untuk hidup sebagai manusia, termasuk anak.
Hak anak secara universal juga telah ditetapkan dalam Sidang Umum PBB. Dengan
deklarasi tersebut diharapkan masyarakat memenuhi hak anak dan mendorong upaya
untuk memenuhinya. UU Nomor 4 tahun 1979 menyebutkan bahwa anak memiliki hak
atas kelangsungan hidup, berkembang, perlindungan dan partisipasi (Huraerah,
2012). Pada kenyataannya, hak anak belum terpenuhi secara maksimal. Masih
banyak anak-anak yang hak dan kebutuhannya direnggut, salah satunya adalah
perlakuan yang semenah-menah terhadap anak yang menimbulkan luka fisik.
Perilaku keji orangtua seringkali menjadi faktor utama terjadinya
kekerasan fisik terhadap anak. Penyebab terjadinya kekerasan fisik banyak disebabkan
oleh berbagai faktor salah satunya adalah faktor ekonomi. Dampak dari hal ini
tidak hanya menimbulkan luka fisik saja, tetapi juga masalah pikologis anak
akan terganggu. Berdasarkan rincian data LPA (Lembaga Perlindungan Anak) tahun
2002 dalam Hidayat (2004), kasus kekerasan fisik di Jawa Timur mencapai 210
kasus. Pada tahun 2000, dari 230 kasus kekerasan terhadap anak, ditemukan bahwa
7,4 persen kekerasan terhadap anak dilakukan oleh ibu kandung.
Hal ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran masyarakat masih minim dalam
menjamin hak dan kebutuhan anak. Tujuan dari penulisan ini adalah memaparkan
dengan lebih jelas mengenai kekerasan fisik yang dilakukan orangtua dan
eksesnya terhadap psikologis anak. Melalui tulisan ini, penulis berharap kasus
kekerasan fiik yang terjadi terutama di Indonesia dapat berkurang.
Kekerasan
Fisik
Pengertian kekerasan fisik berdasarkan
etimologi. Berasal
dari kata Abouse yang biasa
diterjemahkan menjadi kekerasan, penganiayaan, penyiksaan, atau perlakuan salah
(Huraerah, 2012).
Pengertian kekerasan fisik
menurut Barker. Barker yang dikutip dalam Huraerah (2012, h. 47)
mendefinisikan “The recurrent infliction of physical or emotional injury on a
dependent minor, through intentional beatings, uncontrolled corporal
punishment, persistent redicule and degradation, or sexual abuse, usually
commited by parents or others in charge of the child’s care.”
Maka dapat disimpulkan bahwa kekerasan fisik adalah bentuk penganiayaan
atau penyiksaan yang melukai secara fisk dan emosional melalui berbagai cara
dan biasanya dilakukan oleh orangtua.
Bentuk kekerasan fisik. Menurut
Suharto dalam Huraerah (2012), kekerasan anak secara fisik adalah penyiksaan,
pemukulan, dan penganiayaan terhadap anak, dengan atau tanpa menggunakan benda
tertentu. Bentuk luka dapat berupa lecet atau memar akibat persentuhan atau
kekerasan benda tumpul, seperti bekas gigitan, cubitan, rotan. Daapt pula
berupa luka bakar akibat bensin pana atau berpola akibat sundutan rokok atau
setrika. Lokasi luka biasanya ditemukan pada daerah paha, lengan, mulut, pipi,
dada, perut, punggung atau daerah bokong.
Penyebab kekerasan fisik. Menurut
Hetherington, Park, dan Rice dalam Hidayat (2004), penyebab kekerasan fisik
adalah masalah finansial. Meliputi kemiskinan dan pengangguran termasuk masalah
finansial yang menghasilkan stres yang tinggi sehingga orangtua mengalami
frustasi dan melampiaskannya ke anak.
Menurut Shaffer dalam Hidayat (2004), penyebab kekerasan fisik adalah
kehidupan perkawinan. Meliputi perceraian yang menimbulkan efek stres pada
orangtua dan menyebabkan orangtua melampiaskan stres dengan melakukan kekerasan
pada anak.
Menurut Suharto dalam Huraerah (2012) umumnya diseabkan oleh beberapa
faktor. Pertama, anak memiliki cacat tubuh, retardasi mental, gangguan tingkah
laku, autisme, anak terlalu lugu, tempramen lemah, bergantung pada orang
dewasa. Kedua, kemiskinan keluarga, orangtua menganggur dan penghasilan tidak
cukup. Ketiga, keluarga pecah yang meliputi perceraian, dan salah satu orang
tua tidak mampu memenuhi kebutuhan anak secara ekonomi. Keempat, sejarah
penelantaran anak, yaitu orangtua yang semasa kecilnya mengalami perlakuan
salah dan cenderung memperlakukan salah anak-anaknya. Kelima, penyakit parah
atau gangguan mental pada salah satu orangtua.
Menurut Rusmil dalam Huraerah (2012) menjelaskan terdapat beberapa
faktor penyebab. Pertama, faktor keluarga yang meliputi dibesarkan dengan
penganiayaan, gangguan mental, pecandu minuman keras atau obat, belum mencapai
kematangan fisik. Kedua, faktor lingkungan sosial yaitu kemisikinan, status
wanita dipandang rendah, sistem keluarga patriarkal, nilai masyarakat yang
terlalu individualistis. Ketiga, faktor anak itu sendiri yaitu penderita
gangguan perkembangan dan perilaku menyimpang pada anak.
Dampak kekerasan fisik. Menurut
Rusmil dalam Huraerah (2012) mengemukakan bahwa anak-anak yang menderita
kekerasan, ekspolitasi, pelecehan, dan penelantaran menghadapi beberapa risiko.
Pertama, usia yang lebih pendek. Kedua, kesehatan fisik dan mental yang buruk.
Ketiga, masalah pendidikan. Keempat, kemampuan yang terbatas sebagai orangtua
kelak. Kelima, menjadi gelandangan.
Sementara itu, menurut Gelles dalam Huraerah (2012) mengemukakan bahwa
konsekuensi dari tindakan kekerasan dan penelantaran anak dapat menimbulkan
kerusakan dan akibat yang lebih luas, diantaranya:
Efek
psikologis.
Dampak dari sisi psikologis akan berlangsung seumur hidup, seperti: (a) rasa
harga diri rendah, (b) ketidakmampuan berhubungan dengan teman sebaya, (c) masa
perhatian tereduksi, dan (d) gangguan belajar.
Efek fisik. Meliputi luka fisik, yaitu: (a) memar, (b) goresan,
(c) luka bakar, (d) keruakan otak, (e) cacat permanen, dan (f) kematian.
Psikologis
Pengertian psikologis menurut Kamus Besar
Bahasa Indonesia. Berkenaan
dengan psikologi dan bersifat kejiwaan (Kamus Besar Bahasa Indonesia [KBBI],
2005).
Kekerasan psikologis. Ada banyak kekerasan psikologis pada
manusia. Tidak hanya pemukulan, cidera, dan pembunuhan yang menimbulkan
penderitaan somatik manusia. Ada juga kekerasan psikologis seperti kebohongan
sistematis, indoktrinasi, teror, ancaman langsung dan tidak langsung yang
melahirkan rasa tidak aman (Adisusanto et al., 2007).
Anak
Pengertian anak menurut Kamus Lengkap
Bahasa Indonesia. (a)
turunan yang kedua, dan (b) manusia yang lebih kecil (Kamus Lengkap Bahasa
Indonsia [KLBI], 2001).
Pengertian anak menurut UNICEF. Anak
sebagai penduduk yang yang berusia antara 0 sampai dengan 18 tahun (Huraerah,
2012).
Pengertian anak menurut
undang-undang RI. Anak adalah mereka yang belum berusia 21 tahun dan belum
menikah (Huraerah, 2012).
Dapat disimpulkan anak adalah manusia yang lebih kecil yang termasuk
sebagai penduduk dan belum menikah.
Kekerasan terhadap anak dalam
keluarga. Menurut Huraerah (2012), kekerasan anak dalam keluarga terbagi
menajdi dua yaitu kekerasan emosional atau kekerasan verbal dan kekeraan fisik.
Kekerasan verbal atau emosional. Dilakukan dalam bentuk memarahi,
membentak, dan memaki dengan cara berlebihan dan menggunakan kata kasar.
Kekerasan fisik. dilakukan dalam bentuk pemukulan dengan benda
tumpul maupun keras, menendang, menampar, menyundut dengan api rokok.
Hubungan kekerasan fisik terhadap
psikologis anak. Efek psikologis bagi anak yang masih kecil sering susah
tidur dan bangun ditengah malam menjerit ketakutan. Mereka juga ada yang
menderita psikosomatik. Beberapa anak ada yang sangat sedih sehingga sering
muntah setelah makan dan berat badan turun drastis. Ketika mereka besar, anak
laki-laki cenderung menjadi agresif dan bermusuhan dengan orang lain. Anak
perempuan akan mengalami kemunduran dan menarik diri ke dunia fantasinya
sendiri (Huraerah, 2012).
Dampak yang paling mengerikan adalah anak perempuan akan merasa bahwa
anak laki-laki semuanya menyakiti. Anak laki-laki akan beranggapan bahwa
dirinya memiliki hak untuk menyakiti perempuan (Huraerah, 2012). Persepsi inilah
yang kemudian berkembang pesat di masyarakat luas sehingga menambah daftar
panjang kasus kekerasan fisik di Indonesia.
Simpulan
Tingkat kesadaran masyarakat akan hak dan kebutuhan anak masih minim,
yang dibuktikan dengan banyaknya kasus kekeraan fisik terhadap anak. Kasus
kekerasan fisik yang terjadi pada anak banyak dilakukan oleh orang terdekat
anak itu sendiri terutama orangtua. Penyebab terjadinya hal ini berbagai macam,
mulai dari faktor ekonomi hingga orangtua yang tidak menerima kehadiran
anaknya. Kekerasan fisik akan berdampak pada psikologis anak hingga munculnya
rasa trauma dan balas dendam ketika anak menginjak usia remaja.
Daftar
pustaka
Adisusanto, F. X., Sukendar, Y.,
Priyanahadi, Y. B., Lalu, Y., Simbolon, S. P., Sarumaha, A.,
& Rewaw, E. Y. (2007). Perutusan murid-murid Yesus. Yogyakarta: Kanisius.
& Rewaw, E. Y. (2007). Perutusan murid-murid Yesus. Yogyakarta: Kanisius.
Anwar, D. (2001). Kamus lengkap bahasa indonesia. Surabaya: Karya Abditama.
Hidayat, S. (2004). Hubungan perilaku
kekerasan fisik ibu pada anaknya terhadap
munculnya perilaku agresif pada anak SMP. Provitae, 1(1), 83-85.
munculnya perilaku agresif pada anak SMP. Provitae, 1(1), 83-85.
Huraerah, A. (2012). Kekerasan terhadap anak. Dalam M. A.
Elwa (Ed.), Bandung: Nuansa
Cendekia.
Cendekia.
Poerwadaminta, W. J. S. (2005). Kamus Besar Bahasa Indonesia. Surabaya:
Mitra Pelajar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar